Tim Penyidik Kejati Sulsel Gelar Penggeledahan Dugaan Mafia Tanah pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo

    Tim Penyidik Kejati Sulsel Gelar Penggeledahan Dugaan Mafia Tanah pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo
    Tim Penyidik Kejati Sulsel Gelar Penggeledahan Dugaan Mafia Tanah pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo

    MAKASSAR - Tim Penyidik Kejati Sulawesi-Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan serentak pada 2 tempat terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. tahun 2021.

    Pada hari ini Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :
    1. Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.
    2. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
    Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentar mulai pukul 13.00 wita dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :
    1. Dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 (delapan puluh sembilan) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
    2. Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa :
    - 13 (tiga belas) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah
    - 4 (empat) unit CPU computer.
    - 1 (satu) unit laptop.
    - 4 (empat) unit handphone.

    Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU              No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

    Makassar, 02 Agustus 2023
    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel SOETARMI, S.H., MH.
    HP. 081342632335 (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Upacara HUT Kemerdekaan RI 78...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    China Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami